

Sejarah dan Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu di
Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.
Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pemilu
merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi.
Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative
democracy) adalah melalui Pemilu.
Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk
memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan
presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian
berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara
langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu
Partisipasi politik di fabel tuna netra
Pemilihan skripsi dengan judul FASILITASI HAK POLITIK DIFABEL TUNA
NERTA : Studi Deskriptif
Pelaksanaan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) Pada
Pemilihan Umum Legislatif 2009 Di
Kota Surabaya, merupakan penelitian yang mencoba menggambarkan
pelaksanaan asas pemilu yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia pada pemilihan umum legislatif di
Kota Surabaya bagi golongan difabel
tuna netra atas partisipasi politik nya. Penelitian ini menarik
untuk diteliti karena adanya tuntutan atas
pemenuhan hak politik dan persamaan hak bagi difabel khususnya
difabel tuna netra.
Ada tiga permasalahan yang ingin dikaji oleh penulis yaitu
pelaksanaan asas Luber bagi difabel tuna netra
di Kota Surabaya, kemampuan lembaga penyelenggara pemilu dalam
melaksanakan asas Luber bagi
difabel tuna netra, dan kebijakan yang mengatur dalam pelaksanaan
asas Luber bagi difabel tuna netra.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mencoba
mendeskripsikan permasalahan. Penulis
menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan data.
Sebagai alat analisis
permasalahan penulis menggunakan Teori Partisipasi Politik, Teori Kebijakan
Publik, dan Teori
Kelembagaan.
Pemilu Legislatif 2009 di Kota Surabaya yang lalu ternyata belum
menjadikan sebuah pemilu yang
aksesibel bagi tuna netra bagi terlaksana nya asas pemilu langsung,
umum, bebas, rahasia. Partisipasi
politik difabel tuna netra dalam melaksanakan hak politk nya belum
dapat terpenuhi dengan maksimal
karena aturan-aturan teknis yang ada justru menghilangkan hak
politik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar