https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFqdF1nI8UX3YUyuVJMkZnEZL7Ac-aBWgpCZ7huzmtu4IWtZT8prq1Qv2VcNZyHaxK9T7CwQxpjpGeB2NcxcWkTxKd0Q523je3Paj7gH1PLyHrLk-4NSZbMo9lBN98q550GWFx6rOTQNu1/s1600/dpbbmlucuterbaru.gif

itjhigr

kwjthjwiueo'iuq;eou;giejw eup9ut nsep wueb uri b ;iubiu v;wue eru buweirogqwre oir iuwgre[ '[woeur'wou w4 guitgw egu wuer buwri bwe gwpoeg iewgun we gpwetgki nthu;/rtuhj wehjwlke rnhweh qHk'hjtwnhj wHkth krjhrt;hjoijth

Senin, 28 September 2015

sejarah pemilu di indonesia

KPU.png
 Sejarah dan Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative democracy) adalah melalui Pemilu.
Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu
Partisipasi politik di fabel tuna netra
Pemilihan skripsi dengan judul FASILITASI HAK POLITIK DIFABEL TUNA NERTA : Studi Deskriptif
Pelaksanaan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 Di
Kota Surabaya, merupakan penelitian yang mencoba menggambarkan pelaksanaan asas pemilu yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia pada pemilihan umum legislatif di Kota Surabaya bagi golongan difabel
tuna netra atas partisipasi politik nya. Penelitian ini menarik untuk diteliti karena adanya tuntutan atas
pemenuhan hak politik dan persamaan hak bagi difabel khususnya difabel tuna netra.
Ada tiga permasalahan yang ingin dikaji oleh penulis yaitu pelaksanaan asas Luber bagi difabel tuna netra
di Kota Surabaya, kemampuan lembaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan asas Luber bagi
difabel tuna netra, dan kebijakan yang mengatur dalam pelaksanaan asas Luber bagi difabel tuna netra.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mencoba mendeskripsikan permasalahan. Penulis
menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Sebagai alat analisis
permasalahan penulis menggunakan Teori Partisipasi Politik, Teori Kebijakan Publik, dan Teori
Kelembagaan.
Pemilu Legislatif 2009 di Kota Surabaya yang lalu ternyata belum menjadikan sebuah pemilu yang
aksesibel bagi tuna netra bagi terlaksana nya asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia. Partisipasi
politik difabel tuna netra dalam melaksanakan hak politk nya belum dapat terpenuhi dengan maksimal

karena aturan-aturan teknis yang ada justru menghilangkan hak politik tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar