9 Komponen kewargaan digital
1. Akses Digital
Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT.
Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap
orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu
dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu 54
Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT.
Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap
orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu
dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu 54
2. Komunikasi Digital
Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat
umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap
orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan
secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.
3. Literasi Digital
Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke
dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi 55
digital untuk mencari dan bertukar informasi
4. Hak digital
Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital
juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak
atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh
setiap warga digital.
5. Etiket digital
Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan
teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta
tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket
digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan.
6. Keamanan digital
Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun
mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak
dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko
terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital.
7. Hukum digital
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga
digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri,
maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar
hukum.
8. Transaksi digital
Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah
dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah
diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id,
berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya.
9. Kesehatan digital
Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang
perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan
badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika
pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar